Minggu, 30 Oktober 2016

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama            : Fitria Rindhiani
Npm              : 13213550
Kelas             : 4EA25




Teori Ethical Egoism dalam Etika Bisnis
Teori egoism  mengatakan suatu tindakan dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita. teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.

Dalam teori ini terdapat  dua kategori utama Egoisme yaitu:

  1. Egoisme Secara Psikologi (Psychological Egoism)
                Psychological Egoism berpandangan bahwa setiap orang senantiasa didorong oleh tindakan untuk kepentingan diri dan manusia sentiasa melakukan perkara – perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai kepentingan pribadi. Teori ini menerangkan bahwa individu sebenarnya bertindak sedemikian semata – mata untuk memenuhi hasrat pribadi.

       2. Egoisme Etikal (Ethical Egosim )

Ethical Egoism menegaskan bahwa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeda dengan prinsip – prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. la karena tindakan tersebut didorong oleh nilai – nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan pribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesigapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.

contoh kasus seperti, dalam hal ini etika egoism dalam etika bisnis tidak disarankan untuk mejalankan bisnis dengan cara pengendalian diri dan pengembangan tanggung jawab sosial  karena dalam teori tersebut melihat diri pelaku sendiri , di ukur dari apakah hal tersebut mempunyai dampak baik atau berdampak buruk untuk diri sendiri, tidak mengindahkan dampak kepada orang lain kecuali dampak orang lain berpengaruh kepada pelaku.


Senin, 17 Oktober 2016

Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama         : Fitria Rindhiani
NPM          : 13213550
Kelas         : 4EA25
Tema         : Prinsip Otonomi Kejujuran dan Keadilan Dalam Bisnis



MEMBANGUN KEPERCAYAAN

DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE


Citra    pemerintahan   buruk   yang ditandai dengan syaratnya tindakan korupsi, kolusi  dan  nepotisme  telah  melahirkan ketidakpercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan  baik  di  pusat  maupun  didaerah, yang berlangsung baik pada masapemerintahan  sebelumnya         maupun padaera reformasi. Salah satu isu reformasi yang digulirkan oleh   pemangku   kepentingan pemerintahan  adalah  Good  Governance, secara   berangsur   istilah   tata   kelolapemerintahan  yang  baik  menjadi  populer dikalangan           pemerintahan,  swasta  maupunmasyarakat secara umum. Istilah  Good   Governance     sering disebut  dalam  berbagai  kesempatan  dan dimaknai secara berlainan, bahkan menjadi konsep yang populer dalam banyak debat akademik dan politik Kontemporer. Satu sisi ada  yang  memaknai  Good  Governance sebagai           kinerja suatu    lembaga pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.  Istilah  ini  merujuk  pada arti asli Governing yang berarti mengarah-kan atau     mengendalikan            atau mempengaruhi masalah publik dalam suatu negeri. Karena itu Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang   didasarkan   pada   nilai-nilai   yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah   publik          untuk mewujudkan  nilai-nilai  itu  dalam  tindakan dan kehidupan              keseharian.      Dengan demikian  ranah  Good  Governance  tidak terbatas  pada  negara  melalui  birokrasi pemerintahan,   tetapi   juga   pada   ranah masyarakat  sipil  yang  di  representasikan oleh  organisasi  non  pemerintah  seperti lembaga    swadaya          masyarakat  (LSM)  dan juga sektor swasta singkatnya, tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik tidak selayaknya ditujukan hanya kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat diluar pemerintahan yang secara bersemangat menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang demokratis yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat maupun daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan pada pandangan ini suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukumnya, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.
Berdasar pada konsep tersebut diatas, maka pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dan kepercayaan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses jalannya pemerintahan. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagai basis model dari pemerintahan. Pemerintahan dapat dikatakan baik, jika produktif, inovatif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi, rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia yang baik. Proses pelaksanaan pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan amanah pemerintahannya juga harus dilakukan dengan penuh transparansi, manajemen yang akuntabel, serta dukungan kepercayaan publik.
Good Governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya saling meletakkan kepercayaan antara satu sama lain yaitu negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis agar masyarakat dan swasta dapat memberi kepercayaan. Sektor swasta sebagai pengelola sumber daya diluar negara dan birokrasi pemerintahan mendapat dukungan kepercayaan dari negara dan masyarakat, dan pada akhirnya keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan perimbang mendapat kepercayaan dari negara dan swasta.

KEPERCAYAAN    DAN   GOOD GOVERNANCE

Kepercayaan sangat penting artinya bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Kepercayaan adalah suatu hubungan interpersonal dan konsep organisasi yang kompleks (Bok, 1997), (Kramer dan Tylor, 1995). Kepercayaan terjadi ketika pihak yang memiliki persepsi tertentu yang menguntungkan satu sama lain yang memungkinkan hubungan untuk mencapai hasil yang diharapkan. Seseorang mempercayai, kelompok atau lembaga akan terbebas dari kekhawatiran dan kebutuhan untuk memonitor perilaku pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Kepercayaan adalah cara yang efisien untuk menurunkan biaya transaksi dalam hubungan sosial, ekonomi dan politik (Fukuyama, 1995). Kepercayaan adalah juga jauh lebih dari itu. Ini adalah fondasi dari semua hubungan manusia dan interaksi institusional, dan kepercayaan memainkan peran setiap kali kebijakan baru diumumkan (Ocampo, 2006).
Kepercayaan (trust), baik dalam bentuk sosial maupun politik, adalah sineqna non (syarat mutlak) pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik dan kepercayaan yang saling membutuhkan satu sama lain, kepercayaan menumbuhkan tata pemerintahan yang baik. Tiga mekanisme penyebab utama yang beroperasi antara kepercayaan dan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu : (1) Mekanisme kausal sosial kemasyarakatan,(2) Mekanisme kausal ekonomi efisiensi, dan (3) Mekanisme kausal politik legitimasi pemerintahan demokratis melahirkan kepercayaan, kepercayaan merupakan prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis, dan pentingnya hubungan sosial kemasyarakatan antara kepercayaan dan pemerintahan yang baik melibatkan utamanya membangun dan memelihara semangat masyarakat sipil. Dalam masyarakat dimana orang tidak percaya satu sama lain dan memilih untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berarti dalam jaringan assosiasi sosial.
Ada kemungkinan besar masyarakat memiliki legitimasi politik yang rendah yang diberikan kepada pemerintah dan wakil-wakilnya. Sebuah masyarakat sipil yang kuat menjadi penengah yang efektif antara rakyat dan pemerintah. Karena itu, ia merupakan arena penting dari representasi dan agregasi kepentingan. Hubungan sosial kemasyarakatan yang baik dapat melahirkan kepercayaan sosial. Berkenan dengan kepercayaan warga negara satu sama lain sebagai anggota komunitas sosial, bahwa keterlibatan masyarakat dalam suatu komunitas dan kepercayaan interpersonal diantara anggotanya berkontribusi pada meningkatnya kepercayaan masyarakat secara keseluruhan dalam suatu masyarakat tertentu. Hubungan tatap muka bersama anggota masyarakat dalam asosiasi masyarakat tidak hanya memungkinkan orang untuk saling mengenal satu sama lain yang lebih baik dalam hal pribadi, tetapi juga memungkinkan mereka untuk memperluas perasaan positif yang berasal dari pengalaman warga terhadap orang lain dalam masyarakat dan pemerintahan. Meningkatkan kepercayaan sosial melalui penerapan kebijakan politik dan ekonomi yang sehat juga penting untuk pemerintahan yang baik dan efektif. Meningkatkan kepercayaan melalui pembuatan kebijakan ekonomi yang efektif membawa pemerintahan yang baik hanya jika keterkaitan efisiensi ekonomi. Dengan kata lain, pemerintah dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang meningkatkan daya saing, harus mempertimbangkan masalah kesenjangan sosial. Selanjutnya hubungan politik legitimasi yaitu membangun kepercayaan politik kearah pemerintahan yang baik. Hubungan politik legitimasi antara kepercayaan dan tata pemerintahan yang baik. Legitimasi mewujudkan persetujuan yang sesuai warga negara untuk pemerintah yang berkuasa. Jika warga menganggap bahwa pemerintah berhak memegang dan menggunakan kekuasaan, maka pemerintah menikmati legitimasi politik. Diantara faktor utama legitimasi adalah kepercayaan sosial. Legitimasi ini mudah dicapai (Gilley, 2006) jika ada kepercayaan warga dalam pemerintahan dan perwakilan mereka, dengan demikian, kepercayaan politik yang mengarah ke tata pemerintahan yang baik memberi kontribusi terhadap pembangunan legitimasi politik. Legitimasi politik, pada gilirannya, lebih merangsang dan memperluas kepercayaan politik sehingga berkontribusi untuk demokratisasi pemerintahan. Salah satu cara untuk mempromosikan kepercayaan melalui penguatan legitimasi politik adalah untuk membawa masyarakat lebih dekat dengan pemerintah mereka dan pemerintah mereka kepada mereka.

PILAR KEPERCAYAAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat ditopang oleh beberapa pilar kepercayaan ;
1.      semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun diatas kepercayaan masyarakat bahwa mereka telah diberi kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas berpartisipasi secara konstruktif, hanya dengan partisipasi merasa memiliki kepercayaan diri untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pemerintahan, pada sisi lain dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan memberi legitimasi kepada pemerintah dalam pembuatan kebijakan yang kredibel. Kredibilitas adalah perbuatan sesuai perkataan (Blinder, 2000). Dalam hal ini kredibilitas langsung berkaitan dengan gagasan kepercayaan politik karena sebagai instansi pemerintah memproduksi kebijakan yang berulang kali, dan kurangnya kredibilitas menimbulkan ketidakpercayaan dan kemungkinan untuk waktu yang lama, oleh karena itu setiap organisasi dan kebijakan juga merupakan tindakan potensial dapat membangun kepercayaan (Porte, 1996).

2.      Penegakan hukum, partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Pelaksanaan pemerintahan yang baik juga harus ditata oleh sebuah sistem dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian, kepercayaan dapat terbangun apabila ada penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif, sebaliknya kepercayaan kepada pemerintah pudar jika hukum tidak dapat ditegakkan dan hukum bersifat diskriminatif. Problema pemberantasan korupsi dan penegakan hukum masih menjadi isu utama di era demokratisasi dan reformasi yang paling banyak menjadi sorotan publik. Pola penyikapan publik dan kekecewaan pada kinerja penegak hukum dalam pemberantasan korupsi bermuara pada carut-marut penanganan korupsi yang banyak berputar pada tarikan kepentingan politik kekuasaan. Dari berbagai persoalan hukum, tampak kesangsian publik terkait perbaikan kondisi penanganan kasus-kasus korupsi. Korupsi muncul sebagai salah satu faktor politik yang paling penting memberikan kontribusi bagi penurunan tingkat kepercayaan dalam pemerintahan baik di negara maju maupun di negara berkembang. Ada dua peringatan penting tentang hubungan kepercayaan dan korupsi berkaitan yaitu legitimasi sistem politik dan pemerintahan yang baik. Salah satunya adalah bahwa tidak cukup bagi para pemimpin dan lembaga politik untuk memerangi korupsi, mereka juga harus munculnya korup, peringatan kedua mengenai hubungan antara kepercayaan dan korupsi adalah bahwa orang mungkin percaya kepada pemerintah dan penegak hukum, mereka bahkan meskipun ada beberapa tingkat korupsi yang dirasakan atau nyata. Nampaknya korupsi sebagai isu penting dalam kepercayaan politik, jika seorang pejabat politik yang jujur, tetapi muncul sebagai korup. Hukum pencegahan atau tampilnya peraturan, telah membuat munculnya tindak pidana korupsi itu sendiri (Warren, 2006), kepercayaan dan korupsi menunjukkan bahwa warga negara di mana-mana adalah waspada terhadap kurangnya kejujuran dan perilaku yang tidak etis di pemerintahnya masing-masing. Oleh karena itu, menjadi aksionea untuk menyatakan bahwa pemerintah yang ingin membangun atau membutuhkan kekuatan kepercayaan, yang pertama dan terutama adalah bekerja untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Pemerintahan yang baik dengan muda dapat dihancurkan oleh variabel korupsi. Dampak negatif dari korupsi tidak dapat dipungkiri ketika muncul pada tata kelola pemerintahan yang baik, korupsi melemahkan kepercayaan sosial, menjadi tugas dan prioritas pemerintah, swasta dan masyarakat dalam membangun kepercayaan melalui penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan juga hadirnya pemerintahan yang efektif.
3.      Transparansi, sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini adalah kepercayaan yang diperintah terhadap pemerintah sebagai output. Maksudnya disini adalah yang diperintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji. Kepercayaan tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah disampaikan. Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji kepada orang lain atau diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab. Pemerintah yang bertanggungjawab adalah pemerintah yang mampu menjawab atau memenuhi janji kepada warganya. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah terhadap warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi (keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan telah diambil oleh pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, masyarakat dapat memberikan Feedback atau Outcomes terhadap kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat dalam dua hal yaitu wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat dan upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Transparansi berarti masyarakat harus dapat memperoleh informasi secara bebas dan mudah tentang proses dan pelaksanaan keputusan yang diambil. Di dalam Good Governance transparansi adalah merupakan salah satu prinsip artinya segala keputusan yang diambil dan penerapannya dibuat dan dilaksanakan sesuai korider hukum dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga mencakup pengertian bahwa informasi tersedia secara cuma-cuma dan dapat diakses secara mudah dan langsung, dan transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
4.      Responsif, pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat-nya, jangan menunggu mereka menyampai-kan keinginan-keinginan itu, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan mereka, untuk kemudian melahirkan kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum. Sesuai dengan asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki etik yakni etik individual menuntut mereka agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Sedang etik sosial menuntut mereka agar memiliki sentifitas terhadap berbagai kebutuhan publik. Kedua etik apabila diaplikasikan demi kepentingan publik maka akan terbangun kepercayaan. Responsif yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat untuk membuat opini bahwa pemerintah membangun kepercayaan. Salah satu fungsi yang harus terus menerus dibangun oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah harus lebih banyak memberi pelayanan kepada rakyatnya untuk membangun kepercayaan, keharmonisan, stabilitas dan integritas. Peran pemerintah lebih sebagai pelayanan masyarakat yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan atau profit, dimana lebih mementingkan terpenuhinya kepuasan pelanggan dan bukan memenuhi apa yang menjadi kemauan birokrasi itu sendiri. Kepuasan masyarakat dapat menimbulkan kepercayaan kepada pemerintah. Dalam praktek pemerintahan dengan adanya kepercayaan rakyat dan swasta kepada pemerintah, kebanyakan rakyat lebih dulu memberikan apresiasi atas pelayanan pemerintahnya. Dalam perkembangannya, pelayanan masyarakat ternyata bukan sekedar pelayanan dasar saja, namun pelayanan yang lebih luas menyangkut berbagai kepentingan pengguna hasil dan penerima pelayanan. Dari pengalaman emperik, perluasan jangkauan target pelayanan dan sistem pelayanan diharapkan akan menumbuhkan kreativitas pemerintah yang responsif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencapai tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
5.      kesetaraan dan keadilan, sebagai sebuah bangsa beradab, dan terus berupaya menuju cita tata kelola pemerintahan yang baik, proses pengelolaan pemerintahan itu harus memberikan peluang, kesempatan, pelayanan dan treatment yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Tidak ada seorang atau sekelompok orangpun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintahan membutuhkan kejujuran dan keadilan yang melahirkan kepercayaan dan memperoleh legitimasi yang kuat dari publik dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dari rakyat. Kesetaraan dan keadilan dalam pemilihan pelayanan publik berkoselasi positif dalam membangun kepercayaan semua unsur Governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil, dan dunia usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja layanan publik. Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong praktek Good Governance yaitu ; perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholders, yaitu pemerintah, warga pengguna, dan para pelaku pasar. Pemerintah berkepentingan dengan upaya perbaikan pelayanan publik karena jika berhasil memperbaiki pelayanan publik, akan dapat memperbaiki biaya birokrasi, yang pada gilirannya dapat menimbulkan kepercayaan dan kesejahteraan warga pengguna dan efisiensi mekanisme pasar. Reformasi pelayanan publik akan memperoleh dukungan luas menuju tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur Governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Melalui penyelenggaraan layanan publik, pemerintah, warga sipil, dan para pelaku pasar berinteraksi secara intensif sehingga apabila pemerintah dapat memperbaiki kualitas layanan publik, maka manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan para pelaku pasar. Hal seperti ini penting dilakukan agar warga dan pelaku pasar semakin percaya bahwa pemerintah tanpa diskriminasi pada semua golongan masyarakat serta bertindak adil dan telah serius melakukan perubahan. Adanya kepercayaan (trust) antara pemerintah dan unsur-unsur non pemerintah merupakan prasyarat yang sangat penting untuk menggalang dukungan yang luas bagi pengembangan praktek Good Governance. Kepercayaan sangat penting untuk meyakinkan mereka semua bahwa Good Governance bukan hanya mitos tetapi dapat menjadi realitas apabila pemerintah dan unsur-unsur non pemerintah bekerja keras dan mampu menggalang semua potensi yang dimilikinya untuk mewujudkan Good Governance.
6.      Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggung-jawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kemenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik merupakan landasan bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. Ia diperlukan karena aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya kepada publik dan organisasi tempat kerjanya. Akuntabilitas sebagai persyaratan mendasar untuk mencega penyalagunaan kewenangan yang didelegasikan dan menjamin kewenangan diarahkan pada pencapaian tujuan nasional yang diterima secara luas dengan tingkat efisiensi, efektivitas, kejujuran, dan kepercayaan. Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan dapat melahirkan kepercayaan masyarakat. Asas Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat, demikian pula unsur-unsur non pemerintah dituntut untuk mempertanggung-jawabkan semua aktivitas sehubungan dengan keikutsertaan mereka dalam pengelolaan pemerintahan. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka Good Governance tiada lain agar para pejabat atau unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik itu senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN. Dengan asas ini mereka tetap produktivitas profesionalnya sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek kepentingan publiknya. Namun demikian pertanggungjawaban pejabat publik dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya seringkali diharapkan pada banyak permasalahan yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidak percayaan publik. Permasalahan tersebut bukan saja karena sifat individual pegawai dan kurangnya tanggungjawab pribadi, tapi juga karena sifat dari pekerjaan dan tanggungjawab merupakan kepentingan pribadi pemerintah, masalah akuntabilitas menjadi lebih rumit pada lembaga publik bukan semata-mata karena sifat individu pelaku dan kurangnya tanggungjawab pribadi, tetapi disebabkan karena sifat pekerjaan dan pertanggung-jawaban merupakan kepentingan pribadi pemerintah sendiri. Individu birokrat seringkali dan melampaui kewenangannya (Peters, 1984). Pemerintah harus dapat bertanggungjawab dan mempertanggung-jawabkan segala sikap, perilaku, dan kebijakannya kepada publik dalam bingkai melaksanakan apa yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Segala sikap, tindakan dan kebijakan pemerintah harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, karena rakyat disamping sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, juga karena rakyat yang memiliki segala sumber daya pembangunan termasuk kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pertanggung-jawaban dapat menimbulkan kepercayaan jika para pemegang kekuasaan dapat mempertanggungjawabkan segala kebijakan yang diambil. Pertanggung-jawaban para pemegang kekuasaan kepada yang memberi kekuasaan ditampung agar rakyat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh mereka, juga sekaligus rakyat dapat melakukan kontrol atas apa yang dilakukan oleh para pemegang kekuasaan tadi. Mekanisme pertanggung-jawaban pada hakekatnya sebagai media kontrol rakyat dan swasta terhadap pemerintah.