Nama : Fitria Rindhiani
NPM :
13213550
Kelas :
4EA25
Tema : Prinsip Otonomi Kejujuran dan Keadilan Dalam Bisnis
MEMBANGUN KEPERCAYAAN
DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Citra pemerintahan buruk yang ditandai dengan syaratnya tindakan
korupsi, kolusi dan nepotisme
telah melahirkan ketidakpercayaan
masyarakat pada institusi pemerintahan
baik di pusat
maupun didaerah, yang berlangsung
baik pada masapemerintahan sebelumnya maupun padaera reformasi. Salah satu
isu reformasi yang digulirkan oleh
pemangku kepentingan pemerintahan adalah
Good Governance, secara berangsur
istilah tata kelolapemerintahan yang
baik menjadi populer dikalangan pemerintahan, swasta maupunmasyarakat secara umum. Istilah Good
Governance sering disebut dalam
berbagai kesempatan dan dimaknai secara berlainan, bahkan menjadi
konsep yang populer dalam banyak debat akademik dan politik Kontemporer. Satu
sisi ada yang memaknai
Good Governance sebagai kinerja suatu lembaga pemerintahan,
perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
Istilah ini merujuk
pada arti asli Governing yang berarti mengarah-kan atau mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik
dalam suatu negeri. Karena itu Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan
atau tingkah laku yang didasarkan pada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,
mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk
mewujudkan nilai-nilai itu
dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Dengan demikian ranah
Good Governance tidak terbatas pada
negara melalui birokrasi pemerintahan, tetapi
juga pada ranah masyarakat sipil
yang di representasikan oleh organisasi
non pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM)
dan juga sektor swasta singkatnya, tuntutan terhadap tata kelola
pemerintahan yang baik tidak selayaknya ditujukan hanya kepada penyelenggara
negara atau pemerintahan, melainkan juga pada masyarakat diluar pemerintahan
yang secara bersemangat menuntut penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pada dasarnya konsep
Good Governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang demokratis
yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik ditingkat pusat
maupun daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Good Governance atau tata kelola
pemerintahan yang baik berdasarkan pada pandangan ini suatu kesepakatan
menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,
masyarakat dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme,
proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingannya, menggunakan hak hukumnya, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan diantara mereka.
Berdasar pada konsep
tersebut diatas, maka pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun
hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak
saling berbenturan, memperoleh dukungan dan kepercayaan dari rakyat dan lepas
dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat proses jalannya pemerintahan.
Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan
biaya yang sangat minimal menuju cita kesejahteraan dan kemakmuran sebagai
basis model dari pemerintahan. Pemerintahan dapat dikatakan baik, jika
produktif, inovatif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan
ekonomi, rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya
belinya, kesejahteraan spritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa
aman, tenang dan bahagia yang baik. Proses pelaksanaan pemerintahan sebagai
wujud pelaksanaan amanah pemerintahannya juga harus dilakukan dengan penuh
transparansi, manajemen yang akuntabel, serta dukungan kepercayaan publik.
Good Governance sebagai
sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya saling
meletakkan kepercayaan antara satu sama lain yaitu negara dengan birokrasi
pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis
menjadi birokrasi populis agar masyarakat dan swasta dapat memberi kepercayaan.
Sektor swasta sebagai pengelola sumber daya diluar negara dan birokrasi
pemerintahan mendapat dukungan kepercayaan dari negara dan masyarakat, dan pada
akhirnya keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan perimbang
mendapat kepercayaan dari negara dan swasta.
KEPERCAYAAN DAN GOOD
GOVERNANCE
Kepercayaan sangat
penting artinya bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Kepercayaan adalah
suatu hubungan interpersonal dan konsep organisasi yang kompleks (Bok, 1997),
(Kramer dan Tylor, 1995). Kepercayaan terjadi ketika pihak yang memiliki
persepsi tertentu yang menguntungkan satu sama lain yang memungkinkan hubungan
untuk mencapai hasil yang diharapkan. Seseorang mempercayai, kelompok atau
lembaga akan terbebas dari kekhawatiran dan kebutuhan untuk memonitor perilaku
pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Kepercayaan adalah cara yang efisien
untuk menurunkan biaya transaksi dalam hubungan sosial, ekonomi dan politik
(Fukuyama, 1995). Kepercayaan adalah juga jauh lebih dari itu. Ini adalah
fondasi dari semua hubungan manusia dan interaksi institusional, dan kepercayaan
memainkan peran setiap kali kebijakan baru diumumkan (Ocampo, 2006).
Kepercayaan
(trust), baik dalam bentuk sosial maupun politik, adalah sineqna non (syarat
mutlak) pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik dan kepercayaan
yang saling membutuhkan satu sama lain, kepercayaan menumbuhkan tata
pemerintahan yang baik. Tiga mekanisme penyebab utama yang beroperasi antara
kepercayaan dan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu : (1) Mekanisme kausal
sosial kemasyarakatan,(2) Mekanisme kausal ekonomi efisiensi, dan (3) Mekanisme
kausal politik legitimasi pemerintahan demokratis melahirkan kepercayaan,
kepercayaan merupakan prasyarat bagi tata kelola pemerintahan yang demokratis,
dan pentingnya hubungan sosial kemasyarakatan antara kepercayaan dan
pemerintahan yang baik melibatkan utamanya membangun dan memelihara semangat
masyarakat sipil. Dalam masyarakat dimana orang tidak percaya satu sama lain
dan memilih untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang berarti dalam jaringan
assosiasi sosial.
Ada
kemungkinan besar masyarakat memiliki legitimasi politik yang rendah yang
diberikan kepada pemerintah dan wakil-wakilnya. Sebuah masyarakat sipil yang
kuat menjadi penengah yang efektif antara rakyat dan pemerintah. Karena itu, ia
merupakan arena penting dari representasi dan agregasi kepentingan. Hubungan
sosial kemasyarakatan yang baik dapat melahirkan kepercayaan sosial. Berkenan
dengan kepercayaan warga negara satu sama lain sebagai anggota komunitas sosial,
bahwa keterlibatan masyarakat dalam suatu komunitas dan kepercayaan
interpersonal diantara anggotanya berkontribusi pada meningkatnya kepercayaan
masyarakat secara keseluruhan dalam suatu masyarakat tertentu. Hubungan tatap
muka bersama anggota masyarakat dalam asosiasi masyarakat tidak hanya
memungkinkan orang untuk saling mengenal satu sama lain yang lebih baik dalam
hal pribadi, tetapi juga memungkinkan mereka untuk memperluas perasaan positif
yang berasal dari pengalaman warga terhadap orang lain dalam masyarakat dan
pemerintahan. Meningkatkan kepercayaan sosial melalui penerapan kebijakan
politik dan ekonomi yang sehat juga penting untuk pemerintahan yang baik dan
efektif. Meningkatkan kepercayaan melalui pembuatan kebijakan ekonomi yang
efektif membawa pemerintahan yang baik hanya jika keterkaitan efisiensi
ekonomi. Dengan kata lain, pemerintah dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang
meningkatkan daya saing, harus mempertimbangkan masalah kesenjangan sosial.
Selanjutnya hubungan politik legitimasi yaitu membangun kepercayaan politik
kearah pemerintahan yang baik. Hubungan politik legitimasi antara kepercayaan
dan tata pemerintahan yang baik. Legitimasi mewujudkan persetujuan yang sesuai
warga negara untuk pemerintah yang berkuasa. Jika warga menganggap bahwa
pemerintah berhak memegang dan menggunakan kekuasaan, maka pemerintah menikmati
legitimasi politik. Diantara faktor utama legitimasi adalah kepercayaan sosial.
Legitimasi ini mudah dicapai (Gilley, 2006) jika ada kepercayaan warga dalam
pemerintahan dan perwakilan mereka, dengan demikian, kepercayaan politik yang
mengarah ke tata pemerintahan yang baik memberi kontribusi terhadap pembangunan
legitimasi politik. Legitimasi politik, pada gilirannya, lebih merangsang dan
memperluas kepercayaan politik sehingga berkontribusi untuk demokratisasi
pemerintahan. Salah satu cara untuk mempromosikan kepercayaan melalui penguatan
legitimasi politik adalah untuk membawa masyarakat lebih dekat dengan pemerintah
mereka dan pemerintah mereka kepada mereka.
PILAR KEPERCAYAAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dapat ditopang oleh beberapa
pilar kepercayaan ;
1. semua
warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun
melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun diatas kepercayaan masyarakat bahwa
mereka telah diberi kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta
kapasitas berpartisipasi secara konstruktif, hanya dengan partisipasi merasa
memiliki kepercayaan diri untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab dalam
pengelolaan pemerintahan, pada sisi lain dengan tingkat partisipasi masyarakat
dalam pengambilan keputusan memberi legitimasi kepada pemerintah dalam
pembuatan kebijakan yang kredibel. Kredibilitas adalah perbuatan sesuai
perkataan (Blinder, 2000). Dalam hal ini kredibilitas langsung berkaitan dengan
gagasan kepercayaan politik karena sebagai instansi pemerintah memproduksi
kebijakan yang berulang kali, dan kurangnya kredibilitas menimbulkan
ketidakpercayaan dan kemungkinan untuk waktu yang lama, oleh karena itu setiap
organisasi dan kebijakan juga merupakan tindakan potensial dapat membangun
kepercayaan (Porte, 1996).
2. Penegakan
hukum, partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan
kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi
oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi
proses politik yang anarkis. Pelaksanaan pemerintahan yang baik juga harus
ditata oleh sebuah sistem dan aturan hukum yang kuat serta memiliki kepastian,
kepercayaan dapat terbangun apabila ada penegakan hukum yang konsisten dan non
diskriminatif, sebaliknya kepercayaan kepada pemerintah pudar jika hukum tidak
dapat ditegakkan dan hukum bersifat diskriminatif. Problema pemberantasan
korupsi dan penegakan hukum masih menjadi isu utama di era demokratisasi dan
reformasi yang paling banyak menjadi sorotan publik. Pola penyikapan publik dan
kekecewaan pada kinerja penegak hukum dalam pemberantasan korupsi bermuara pada
carut-marut penanganan korupsi yang banyak berputar pada tarikan kepentingan politik
kekuasaan. Dari berbagai persoalan hukum, tampak kesangsian publik terkait
perbaikan kondisi penanganan kasus-kasus korupsi. Korupsi muncul sebagai salah
satu faktor politik yang paling penting memberikan kontribusi bagi penurunan
tingkat kepercayaan dalam pemerintahan baik di negara maju maupun di negara
berkembang. Ada dua peringatan penting tentang hubungan kepercayaan dan korupsi
berkaitan yaitu legitimasi sistem politik dan pemerintahan yang baik. Salah
satunya adalah bahwa tidak cukup bagi para pemimpin dan lembaga politik untuk
memerangi korupsi, mereka juga harus munculnya korup, peringatan kedua mengenai
hubungan antara kepercayaan dan korupsi adalah bahwa orang mungkin percaya
kepada pemerintah dan penegak hukum, mereka bahkan meskipun ada beberapa
tingkat korupsi yang dirasakan atau nyata. Nampaknya korupsi sebagai isu
penting dalam kepercayaan politik, jika seorang pejabat politik yang jujur,
tetapi muncul sebagai korup. Hukum pencegahan atau tampilnya peraturan, telah
membuat munculnya tindak pidana korupsi itu sendiri (Warren, 2006), kepercayaan
dan korupsi menunjukkan bahwa warga negara di mana-mana adalah waspada terhadap
kurangnya kejujuran dan perilaku yang tidak etis di pemerintahnya
masing-masing. Oleh karena itu, menjadi aksionea untuk menyatakan bahwa
pemerintah yang ingin membangun atau membutuhkan kekuatan kepercayaan, yang
pertama dan terutama adalah bekerja untuk menegakkan hukum dan memberantas
korupsi. Pemerintahan yang baik dengan muda dapat dihancurkan oleh variabel
korupsi. Dampak negatif dari korupsi tidak dapat dipungkiri ketika muncul pada
tata kelola pemerintahan yang baik, korupsi melemahkan kepercayaan sosial,
menjadi tugas dan prioritas pemerintah, swasta dan masyarakat dalam membangun
kepercayaan melalui penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan juga hadirnya
pemerintahan yang efektif.
3. Transparansi,
sasaran penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini adalah kepercayaan yang
diperintah terhadap pemerintah sebagai output. Maksudnya disini adalah yang
diperintah percaya kepada pemerintah karena bukti bukan janji. Kepercayaan
tersebut timbul karena pemerintah mampu dan mau untuk memenuhi janji yang telah
disampaikan. Kemampuan untuk menjawab atau memenuhi janji kepada orang lain
atau diri sendiri tersebut adalah tanggung jawab. Pemerintah yang
bertanggungjawab adalah pemerintah yang mampu menjawab atau memenuhi janji
kepada warganya. Untuk mewujudkan pertanggungjawaban pemerintah terhadap
warganya salah satu cara dilakukan dengan menggunakan prinsip transparansi
(keterbukaan). Melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat
diberikan kesempatan untuk mengetahui kebijakan yang akan telah diambil oleh
pemerintah. Juga melalui transparansi penyelenggaraan pemerintahan tersebut,
masyarakat dapat memberikan Feedback atau Outcomes terhadap kebijakan yang
telah diambil oleh pemerintah. Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dapat dilihat dalam dua hal yaitu wujud pertanggungjawaban
pemerintah kepada rakyat dan upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Transparansi berarti masyarakat harus
dapat memperoleh informasi secara bebas dan mudah tentang proses dan
pelaksanaan keputusan yang diambil. Di dalam Good Governance transparansi
adalah merupakan salah satu prinsip artinya segala keputusan yang diambil dan
penerapannya dibuat dan dilaksanakan sesuai korider hukum dan peraturan yang
berlaku. Hal ini juga mencakup pengertian bahwa informasi tersedia secara
cuma-cuma dan dapat diakses secara mudah dan langsung, dan transparansi
dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan,
lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau.
4. Responsif,
pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat-nya, jangan menunggu mereka
menyampai-kan keinginan-keinginan itu, tetapi mereka secara proaktif
mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan mereka, untuk kemudian
melahirkan kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum. Sesuai dengan
asas responsif, maka setiap unsur pemerintah harus memiliki etik yakni etik
individual menuntut mereka agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas
profesional. Sedang etik sosial menuntut mereka agar memiliki sentifitas
terhadap berbagai kebutuhan publik. Kedua etik apabila diaplikasikan demi
kepentingan publik maka akan terbangun kepercayaan. Responsif yakni pemerintah
harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat untuk membuat
opini bahwa pemerintah membangun kepercayaan. Salah satu fungsi yang harus
terus menerus dibangun oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik adalah harus lebih banyak memberi pelayanan kepada
rakyatnya untuk membangun kepercayaan, keharmonisan, stabilitas dan integritas.
Peran pemerintah lebih sebagai pelayanan masyarakat yang tidak bertujuan
memperoleh keuntungan atau profit, dimana lebih mementingkan terpenuhinya
kepuasan pelanggan dan bukan memenuhi apa yang menjadi kemauan birokrasi itu
sendiri. Kepuasan masyarakat dapat menimbulkan kepercayaan kepada pemerintah.
Dalam praktek pemerintahan dengan adanya kepercayaan rakyat dan swasta kepada
pemerintah, kebanyakan rakyat lebih dulu memberikan apresiasi atas pelayanan
pemerintahnya. Dalam perkembangannya, pelayanan masyarakat ternyata bukan
sekedar pelayanan dasar saja, namun pelayanan yang lebih luas menyangkut
berbagai kepentingan pengguna hasil dan penerima pelayanan. Dari pengalaman
emperik, perluasan jangkauan target pelayanan dan sistem pelayanan diharapkan
akan menumbuhkan kreativitas pemerintah yang responsif dalam meningkatkan
kualitas pelayanan publik guna mencapai tingkat kepuasan dan kepercayaan
masyarakat.
5. kesetaraan
dan keadilan, sebagai sebuah bangsa beradab, dan terus berupaya menuju cita
tata kelola pemerintahan yang baik, proses pengelolaan pemerintahan itu harus
memberikan peluang, kesempatan, pelayanan dan treatment yang sama dalam koridor
kejujuran dan keadilan. Tidak ada seorang atau sekelompok orangpun yang
teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan
pemerintahan membutuhkan kejujuran dan keadilan yang melahirkan kepercayaan dan
memperoleh legitimasi yang kuat dari publik dan akan memperoleh dukungan serta
partisipasi yang baik dari rakyat. Kesetaraan dan keadilan dalam pemilihan
pelayanan publik berkoselasi positif dalam membangun kepercayaan semua unsur
Governance. Para pejabat publik, unsur-unsur dalam masyarakat sipil, dan dunia
usaha sama-sama memiliki kepentingan terhadap perbaikan kinerja layanan publik.
Setidaknya ada tiga alasan yang melatarbelakangi bahwa pembaharuan pelayanan
publik dapat mendorong praktek Good Governance yaitu ; perbaikan kinerja
pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholders, yaitu pemerintah,
warga pengguna, dan para pelaku pasar. Pemerintah berkepentingan dengan upaya
perbaikan pelayanan publik karena jika berhasil memperbaiki pelayanan publik,
akan dapat memperbaiki biaya birokrasi, yang pada gilirannya dapat menimbulkan
kepercayaan dan kesejahteraan warga pengguna dan efisiensi mekanisme pasar.
Reformasi pelayanan publik akan memperoleh dukungan luas menuju tata kelola
pemerintahan yang baik. Pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur
Governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Melalui penyelenggaraan
layanan publik, pemerintah, warga sipil, dan para pelaku pasar berinteraksi
secara intensif sehingga apabila pemerintah dapat memperbaiki kualitas layanan
publik, maka manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan
para pelaku pasar. Hal seperti ini penting dilakukan agar warga dan pelaku
pasar semakin percaya bahwa pemerintah tanpa diskriminasi pada semua golongan
masyarakat serta bertindak adil dan telah serius melakukan perubahan. Adanya
kepercayaan (trust) antara pemerintah dan unsur-unsur non pemerintah merupakan
prasyarat yang sangat penting untuk menggalang dukungan yang luas bagi
pengembangan praktek Good Governance. Kepercayaan sangat penting untuk
meyakinkan mereka semua bahwa Good Governance bukan hanya mitos tetapi dapat
menjadi realitas apabila pemerintah dan unsur-unsur non pemerintah bekerja
keras dan mampu menggalang semua potensi yang dimilikinya untuk mewujudkan Good
Governance.
6. Akuntabilitas
merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggung-jawaban atau menjawab dan
menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu
organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kemenangan untuk meminta
keterangan atau pertanggungjawaban. Akuntabilitas publik merupakan landasan
bagi proses penyelenggaraan pemerintahan. Ia diperlukan karena aparatur
pemerintah harus mempertanggungjawabkan tindakan dan pekerjaannya kepada publik
dan organisasi tempat kerjanya. Akuntabilitas sebagai persyaratan mendasar
untuk mencega penyalagunaan kewenangan yang didelegasikan dan menjamin
kewenangan diarahkan pada pencapaian tujuan nasional yang diterima secara luas
dengan tingkat efisiensi, efektivitas, kejujuran, dan kepercayaan.
Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik, dan dapat melahirkan kepercayaan masyarakat. Asas Akuntabilitas
berarti pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
delegasi dan kewenangan untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan mereka.
Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan,
perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat, demikian pula
unsur-unsur non pemerintah dituntut untuk mempertanggung-jawabkan semua
aktivitas sehubungan dengan keikutsertaan mereka dalam pengelolaan
pemerintahan. Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka Good Governance
tiada lain agar para pejabat atau unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola
urusan publik itu senantiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan
penyimpangan untuk melakukan KKN. Dengan asas ini mereka tetap produktivitas
profesionalnya sehingga berperan besar dalam memenuhi berbagai aspek
kepentingan publiknya. Namun demikian pertanggungjawaban pejabat publik dalam
melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya seringkali diharapkan pada
banyak permasalahan yang pada gilirannya dapat menimbulkan ketidak percayaan
publik. Permasalahan tersebut bukan saja karena sifat individual pegawai dan
kurangnya tanggungjawab pribadi, tapi juga karena sifat dari pekerjaan dan
tanggungjawab merupakan kepentingan pribadi pemerintah, masalah akuntabilitas
menjadi lebih rumit pada lembaga publik bukan semata-mata karena sifat individu
pelaku dan kurangnya tanggungjawab pribadi, tetapi disebabkan karena sifat pekerjaan
dan pertanggung-jawaban merupakan kepentingan pribadi pemerintah sendiri.
Individu birokrat seringkali dan melampaui kewenangannya (Peters, 1984).
Pemerintah harus dapat bertanggungjawab dan mempertanggung-jawabkan segala
sikap, perilaku, dan kebijakannya kepada publik dalam bingkai melaksanakan apa
yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Segala sikap, tindakan dan kebijakan pemerintah harus dipertanggungjawabkan
kepada rakyat, karena rakyat disamping sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara, juga karena rakyat yang memiliki segala sumber daya pembangunan
termasuk kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah dalam menjalankan
pemerintahan. Pertanggung-jawaban dapat menimbulkan kepercayaan jika para
pemegang kekuasaan dapat mempertanggungjawabkan segala kebijakan yang diambil.
Pertanggung-jawaban para pemegang kekuasaan kepada yang memberi kekuasaan
ditampung agar rakyat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh mereka, juga
sekaligus rakyat dapat melakukan kontrol atas apa yang dilakukan oleh para
pemegang kekuasaan tadi. Mekanisme pertanggung-jawaban pada hakekatnya sebagai
media kontrol rakyat dan swasta terhadap pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar